sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji terkait dengan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ujar Johanis.
Kasus ini bermula dari pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Dalam pertemuan itu, mereka membahas kesepakatan untuk memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025.
“Fee sebesar 2,5 persen ini diberikan atas penambahan anggaran yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar,” jelas Johanis.
Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Ferry Yunanda ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (4/11/2025). Beberapa di antaranya adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Selain itu, Dani M. Nursalam yang juga terlibat dalam kasus ini menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.





