sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau. Ketiga tersangka tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. Namun, hingga saat ini, Abdul Wahid belum memberikan komentar terkait penangkapannya oleh KPK. KPK saat ini sedang mengumumkan konstruksi hukum terkait OTT di Riau, yang berhubungan dengan dugaan kasus pemerasan.
Sebelumnya, KPK telah menggelar ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) ini. Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus rasuah dalam OTT tersebut adalah pemerasan yang terkait dengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 November 2025.
Budi juga menjelaskan bahwa KPK segera mengumumkan para tersangka dalam OTT ini. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam berbagai mata uang.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling, yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” tambah Budi.





