sekilas.co – Partai Perindo mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 1 persen. Usulan ini dianggap sebagai upaya membuka kesempatan lebih luas bagi partai-partai nonparlemen untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami dari Partai Perindo mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan sampai satu persen,” ujar Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia, seusai rapat kerja nasional (Rakernas) Perindo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 4 November 2025. Menurut Ferry, Perindo telah membangun komunikasi dengan partai-partai nonparlemen lainnya. Perindo gagal melampaui ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 sehingga tidak memiliki wakil di DPR. Untuk mengawal isu ini, partai-partai nonparlemen telah membentuk sekretariat bersama (Sekber) yang akan menyusun kajian dan rekomendasi terkait perubahan aturan pemilu.
Usulan ambang batas baru ini akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dijadwalkan DPR pada 2026. Perindo berharap perubahan aturan tersebut dapat membuat sistem demokrasi lebih adil dan mengurangi hilangnya suara pemilih akibat partai yang tidak lolos ke parlemen. “Jangan sampai terjadi disproporsionalitas seperti di Pemilu 2024 kemarin. Itu yang ingin kita hapuskan,” kata Ferry.
Ketua Umum Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menegaskan partainya akan terus memperjuangkan penurunan threshold demi menjaga hak representasi pemilih. “Banyak suara yang akhirnya tidak terakomodasi. Itu adalah hak rakyat untuk memilih, dan kami akan memperjuangkan hal ini,” ujarnya.
Rakernas Perindo di Ancol pada 2–4 November 2025 ini sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun ke-11 partai tersebut, yang jatuh pada 8 Oktober lalu.
Perubahan ambang batas parlemen merupakan isi putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2024. Majelis Hakim Konstitusi meminta pemerintah dan DPR merumuskan ulang ambang batas parlemen dengan argumen dan metode yang lebih sahih. Ambang batas parlemen yang baru harus diterapkan pada Pemilu 2029.
Partai-partai kecil menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sebagaimana pada pemilu sebelumnya, membuat banyak suara terbuang. Setidaknya ada sekitar 17,3 juta pemilih atau 11,3 persen suara yang tidak tersalurkan ke DPR karena partai yang dipilihnya gagal melenggang ke Senayan.
Perindo Mengusulkan Ambang Batas Parlemen Turun Menjadi 1 Persen
sekilas.co – Partai Perindo mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 1 persen. Usulan ini dianggap sebagai upaya membuka kesempatan lebih luas bagi partai-partai nonparlemen untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).





