sekilas.co – KEPALA Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan anggota Polres Tebo, Brigadir Waldi, akan dijatuhi sanksi berat bila terbukti membunuh dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo, Erni Yuniati. Krisno mengatakan akan memberikan hukuman maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Waldi jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Jika terbukti pelanggaran etik itu saya akan berikan hukuman maksimal PTDH,” kata Krisno saat dihubungi Tempo, Senin, 3 November 2025.
Krisno memastikan proses sanksi etik terhadap Waldi sudah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi. Dia ingin segera ada kesimpulan dan bukti dari Bidpropam Polda Jambi sehingga keputusan pemecatan bisa segera diambil.
Adapun proses pidana terhadap Brigadir Waldi secara simultan telah diproses oleh Polres Bungo. Brigadir Waldi saat ini ditahan di Markas Polres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan ini.
Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dari hasil penyidikan sementara, Waldi mengakui motif perbuatannya itu dipicu oleh masalah pribadi dan asmara. Namun, polisi belum menjelaskan detail masalah yang dimaksud.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Honda Jazz putih, Honda PCX, dan gawai iPhone untuk pemeriksaan laboratorium. “Pelaku terancam sanksi pidana dan etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Natalena.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan tewas di rumahnya yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, Jambi pada Sabtu, 1 November 2025. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.