KPK Awasi Proyek Tanggul Pantai Bernilai Rp 278 Miliar

foto/istimewa

sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II telah memantau langsung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A di Jakarta Utara. Proyek tanggul pantai senilai Rp 278,8 miliar itu menjadi bagian penting dalam melindungi pesisir ibu kota dari ancaman banjir rob.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan bahwa proyek tersebut menjadi prioritas strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memperkuat kawasan pesisir.

Baca juga:

“KPK hadir untuk memastikan proyek strategis nasional seperti ini dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik sehingga meminimalkan celah terjadinya korupsi,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Ahad, 2 November 2025.

Dia berujar bahwa pemantauan difokuskan sejak perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan konstruksi hingga serah terima melalui penajaman peran pengawasan inspektorat.

Proyek pembangunan tanggul pantai meliputi dua titik, yakni Ancol sepanjang 1,2 km dan Muara Angke sepanjang 1,4 km, dengan target penyelesaian Maret 2026. Pendampingan KPK dilakukan sebagai bagian dari program tematik korsup untuk memastikan pengawasan anggaran publik dan pengadaan barang/jasa berjalan efisien, transparan, dan bebas dari potensi kebocoran.

Menurut Dwi, Jakarta Utara menghadapi dua ancaman utama yang mendasari urgensi proyek NCICD, yakni penurunan permukaan tanah hingga 10 cm per tahun di beberapa titik, serta kenaikan muka air laut sekitar 6 mm per tahun akibat perubahan iklim. Karena itu, pembangunan proyek penting diawasi agar memberikan kepastian dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” jelas Linda.

KPK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak, penerapan SOP di setiap tahap, serta pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar proyek berjalan efektif. Mereka berharap proyek ini tidak hanya menjadi capaian fisik, tetapi anggaran yang telah dikeluarkan efektif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. Pemantauan akan terus dilakukan hingga seluruh lokasi tuntas dengan target rencana pada 2030.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, menjelaskan bahwa pembangunan NCICD Fase A dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepakatan tahun 2025 antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PUPR tentang sinergi pembangunan pesisir Teluk Jakarta.

Pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A terbagi dalam 11 klaster dengan total panjang 44 km. Dari total tersebut, 15,7 km menjadi kewenangan Kementerian PU dan 28,3 km kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga September 2025, tanggul sepanjang 10,7 km telah rampung dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta, menyisakan 17,6 km yang masih dalam proses. Pekerjaan di Muara Angke ditargetkan selesai pada Maret 2026, mundur dari rencana awal Desember 2025 akibat faktor pasang surut laut dan keberadaan bangunan warga di jalur proyek.

Dia menyebut bahwa dalam satu hari jam kerja efektif hanya bisa dilaksanakan 5 sampai dengan 6 jam. Selain kendala tersebut, masih adanya bangunan warga yang berada di trace pekerjaan tanggul mitigasi yang belum dilakukan pembongkaran.

Artikel Terkait