sekilas.co – Pengusaha Firman Hertanto alias Aseng dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau pleidoi hari ini, Senin, 3 November 2025. Terdakwa kasus pencucian uang judi online (judol) ini akan membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang Firman dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. “Untuk pleidoi, ruangan Prof. R. Subekti, SH,” tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Utara, seperti dilihat Tempo, Senin pagi. Sejatinya, pembacaan pleidoi Firman dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025. Namun, karena nota pembelaan belum siap, sidang pun ditunda. “Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu lagi,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 27 Oktober 2025.
Jaksa menilai Firman Hertanto bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga.
Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman Hertanto dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025. Hukuman tersebut akan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Pemilik Hotel Aruss di Semarang ini juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Firman adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, ia dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Sementara hal yang meringankan adalah Firman belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Firman menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp 402,8 miliar, yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola sejak 2020 hingga 2022, yang masuk ke dua rekening miliknya.
“Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 356.144.204.185. Pada rekening Bank BCA Nomor 0090033891 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 46.731.539.671,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan Firman secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total uang tersebut, Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, di mana Firman menjabat sebagai komisaris utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai direktur.
Firman Hertanto Siap Bacakan Pleidoi dalam Perkara TPPU Judol Hari Ini
sekilas.co – Pengusaha Firman Hertanto alias Aseng dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau pleidoi hari ini, Senin, 3 November 2025. Terdakwa kasus pencucian uang judi online (judol) ini akan membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.





