sekilas.co – PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran tabung elpiji palsu. Imbauan ini menyusul terungkapnya kasus pemalsuan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang berhasil membongkar praktik penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Dari hasil operasi, aparat menemukan sebanyak 1.697 tabung elpiji yang disalahgunakan oleh pelaku.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian dalam menindak pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga elpiji di bawah pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli elpiji di pangkalan resmi Pertamina dan memastikan keaslian produk dengan memeriksa segel hologram resmi pada tabung. Jika segel tidak menampilkan data saat dipindai, produk tersebut patut dicurigai palsu,” ujar Taufiq kepada wartawan di Kota Solo, Ahad, 2 November 2025.
Ia menegaskan bahwa praktik pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses penyuntikan dilakukan tanpa standar keamanan.
Pertamina, lanjut Taufiq, terus memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi melalui kolaborasi dengan kepolisian dan Dinas Perdagangan. Selain itu, Pertamina menjalankan program Subsidi Tepat Elpiji, di mana pembelian elpiji 3 kg kini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Melalui laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat memeriksa lokasi pangkalan resmi Pertamina di sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga agar elpiji bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ungkap dia.
Pertamina akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalsuan dan penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang. Mari bersama-sama menjaga agar elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka penyalahgunaan 1.697 tabung elpiji bersubsidi tiga kilogram di Sukoharjo, Jawa Tengah. Para tersangka mengoplos gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa bisnis ini telah berjalan selama enam bulan dengan perputaran uang sekitar Rp 9 miliar. “Kerugian akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 5,4 miliar,” kata Irhamni di Polres Sukoharjo, Ahad, 2 November 2025.





