Yusril Hormati Inisiatif LN HAM dalam Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghargai serta menghormati inisiatif enam lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas dampak kerusuhan demo akhir Agustus 2025.

Menurut Yusril, hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pemerintah pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

Baca juga:

“Dalam rakor tersebut hadir seluruh komisi terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman,” jelas Yusril di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, masing-masing lembaga telah memaparkan langkah konkret yang dilakukan, termasuk kunjungan ke sejumlah daerah. Komnas HAM sendiri saat ini masih menjalankan penyelidikan sesuai kewenangan undang-undang.

“Jadi pembentukan tim independen pencari fakta itu sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa dorongan apalagi arahan dari Presiden maupun pemerintah,” tegas Yusril.

Adapun enam lembaga negara tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Yusril menekankan, seluruhnya adalah lembaga independen bentukan undang-undang, sehingga pemerintah menghormati penuh kemandirian mereka.

Ia juga menjelaskan, saat mengundang lembaga-lembaga tersebut dalam rakor, pemerintah hanya sebatas melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan. Karena itu, pembentukan tim independen dan penyelidikan non-yudisial atas ekses demo sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga-lembaga HAM itu sendiri.

Lebih lanjut, Yusril membedakan tim independen bentukan enam LN HAM dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana disampaikan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam forum Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

“Berdasarkan pengalaman, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden yang sekaligus menetapkan anggota, tugas, serta masa kerja tim,” ujarnya.

Terkait apakah Presiden akan cukup dengan tim independen atau membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Sampai saat ini, setelah Presiden kembali dari Qatar, saya sendiri belum menerima arahan apa pun terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Artikel Terkait