Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Rugikan Negara hingga Rp3 Triliun

foto/istimewa

sekilas.co – BADAN Reserse Kriminal Polri menyidik penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penyidik menemukan ada 312 hektare area bukaan lahan akibat tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik mendapati 36 titik tambang pasir dan 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang. “Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi,” kata Irhamni saat di lokasi tambang Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu, 1 November 2025.

Baca juga:

Penyelidikan, kata dia, dilakukan sejak Rabu, 29 Oktober 2025. Dua hari berselang, Bareskrim menaikkan status hukumnya menjadi penyidikan. Menurut dia, polisi akan memeriksa lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.

Irhamni dan jajaran mendatangi salah satu tempat kejadian perkara di Desa Ngablak, Srumbung, Magelang. Lokasi tambang pasir ilegal terisolir di atas bukit dengan akses jalanan tanah membelah perkebunan salak.

Di lokasi itu, terdapat lima unit ekskavator yang telah dikelilingi garis polisi. Aktivitas para penambang sudah tak terlihat di lokasi. Bekas kerukan material dan longsoran material masih terlihat di sekitar area.

Menurut Irhamni, penambangan pasir ilegal di lokasi ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Penindakan, kata dia, mengalami kendala karena ada resistansi dari para penambang yang merupakan warga sekitar. “Sehingga Bareskrim turun menangani kasus ini,” ujar dia.

Perputaran uang dan kerugian negara
Bareskrim mengestimasi perputaran uang dari bisnis tambang pasir ilegal di lereng Merapi ini mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir. Jumlah itu, kata dia, berasal dari estimasi hasil kerukan pasir sebanyak 12,7 juta kubik dikali harga jual pasir. Dia mengklaim, angka itu bisa dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak ada alokasi untuk pajak dan masyarakat sekitar.

“Dampak kerusakan lingkungan dan biaya reklamasi hingga saat ini masih dihitung tim ahli,” ujar dia.

Warga lokal juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Muhammad Wahyudi mengatakan warga di sekitar mengeluhkan mata air menjadi keruh. “Padahal air itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat,” kata Wahyudi.

Berdasarkan pengamanatan tim TNGM menggunakan drone, per Oktober 2025 terdapat 47 alat berat yang beroperasi di wilayah itu. Tambang pasir ilegal ini berada di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan total luas 6.607 hektare.

Artikel Terkait