Sekilas.co – Seleksi pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu dipercepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa kevakuman kepemimpinan di LPS berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sementara itu, masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, sebagai ADK LPS akan berakhir pada 23 September 2025.
Didik saat ini tercatat sebagai satu satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, Lana Soelistianingsih, masa jabatannya berakhir beberapa bulan lalu.
Sedangkan anggota ADK yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kini menempati posisi sebagai Menteri Keuangan.
Padahal, menurut Esther, LPS memiliki kewajiban menjamin seluruh simpanan nasabah di bank hingga maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, LPS juga bertugas melaksanakan program resolusi bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan pendirian bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi).
Tugas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak.
“Dengan tugas dan fungsi LPS yang sangat krusial dalam sistem keuangan, lembaga ini tidak akan bisa mengambil keputusan penting apabila sewaktu waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut, misalnya ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa masa jabatan beberapa pimpinan, baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio, akan segera berakhir.
Selain dari internal, kata Jimmy, dua dari tiga ADK Ex Officio, yaitu Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S. Budiman dari Bank Indonesia (BI), juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 September 2025.
Dengan demikian, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Jimmy, penempatan pejabat Ex Officio relatif tidak memakan banyak waktu karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, melainkan hanya melalui penunjukan dari kementerian atau lembaga terkait.
“ADK dari internal yang perlu diperhatikan karena waktunya praktis tinggal kurang dari 10 hari lagi,” jelasnya.
Jimmy menekankan pentingnya keberadaan ADK dari internal, karena dalam pengambilan keputusan di LPS, terutama untuk hal hal strategis seperti resolusi bank, mekanismenya menggunakan prinsip 50+1. Dengan enam ADK LPS, tiga dari Ex Officio dan tiga dari internal, minimal dibutuhkan tiga suara plus satu untuk bisa mengambil keputusan.
“Kalau pejabat Ex Officio ada tiga, minimal harus ada satu ADK dari internal agar keputusan bisa diambil,” katanya.





