“Saya lihat tadi dari dua ribu lebih halaman, banyak yang tidak diambil di dalam persidangan, itu kebanyakan yang di dalam BAP,” kata Soesilo.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ira juga dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam sidang itu, jaksa menyatakan bahwa Ira bersama dua mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry lainnya  yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono  diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi berupa penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Sementara itu, jaksa juga menuntut Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (sekitar Rp1,25 triliun) dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022.