Komnas HAM Identifikasi 21 Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU HAM

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat 21 pasal bermasalah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan pihaknya menyatakan keberatan terhadap sejumlah pasal tersebut karena dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM.

Baca juga:

“Rancangan ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional,” ujar Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 31 Oktober 2025.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi memangkas kewenangan Komnas HAM di antaranya Pasal 1; Pasal 10; Pasal 79; Pasal 80; Pasal 83; Pasal 85; Pasal 87; Pasal 100; Pasal 102–104; Pasal 109; dan Pasal 127.

Putu menjelaskan, dalam UU HAM, Komnas HAM secara eksplisit disebut memiliki empat tugas dan kewenangan utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1–4).

Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan tugas dan kewenangan Komnas HAM, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. “Namun dalam rancangan terbaru, misalnya di Pasal 109, Komnas HAM justru tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan itu,” ujar Putu.

Dalam draf revisi UU HAM, pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Pasal lain yang dinilai bermasalah adalah Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang mengatur ihwal seleksi panitia seleksi anggota Komnas HAM, yaitu ditetapkan oleh Presiden.

Padahal, kata Putu, merujuk pada UU HAM yang berlaku saat ini, penetapan panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Keberadaan pasal ini dikhawatirkan dapat mengancam independensi Komnas HAM. “Ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” ucap Putu.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendesak pemerintah agar substansi rancangan revisi UU HAM benar-benar memperkuat keberadaan instansinya, bukan justru memperlemah.

“Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan revisi UU 39/1999, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, tidak memperlemah, tetapi memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia,” kata Anis melalui pesan WhatsApp, Jumat, 31 Oktober 2025.

Tempo telah menghubungi Menteri dan Wakil Menteri HAM, Natalius Pigai dan Mugiyanto, ihwal sikap Komnas HAM yang keberatan terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi UU HAM. Namun hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu-abu alias baru terkirim.

Artikel Terkait