sekilas.co – DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kecelakaan Bus Pariwisata yang menelan korban jiwa pada Sabtu (25/10) di Tol Exit Pemalang.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya di km 312B arah Semarang-Jakarta, dan menewaskan empat orang. Hingga kini, kejadian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan masih terdapat ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan ketentuan Undang-undang Angkutan Jalan.
Kami menelusuri bahwa Bus Pariwisata bernopol DK 9296 AH, awalnya tercatat di Samsat Denpasar, dicabut berkasnya dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini, kendaraan tersebut belum teregistrasi di daerah yang dituju, ujar Sani dalam siaran pers yang diterima detikTravel, Rabu (29/10).
Selain itu, masih terdapat ketidaklaikan administrasi, seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala mati, dan kartu pengawasan (KPS) yang juga tidak diperpanjang.
Dari sini terlihat jelas, kendaraan yang digunakan adalah moda transportasi yang tidak laik administrasi STNK mati, uji berkala mati, KPS tidak ada namun tetap leluasa beroperasi di jalan raya,” tambahnya.
Sani menekankan bahwa kejadian ini tidak seharusnya terulang dan perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan umum yang tidak laik administrasi.
Ini bukan tanggung jawab satu institusi saja, seperti Kementerian Perhubungan, melainkan tanggung jawab semua pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum, hingga urusan asuransi kecelakaan. Pemerintah seharusnya hadir, tetapi bukan menanggung risiko pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi,” kata Sani.
Organda juga menyampaikan dukacita mendalam atas korban meninggal dunia dan menegaskan komitmen untuk terus mengedukasi seluruh pihak, mulai dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.
Kami turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Kejadian ini jelas menunjukkan pengabaian pemilik kendaraan terhadap ketentuan administratif dan kewajiban memberikan pelayanan aman, nyaman, selamat, dan profesional, ujarnya.
Sani menambahkan bahwa sudah saatnya pemerintah sebagai regulator bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kami berharap penegak hukum tidak hanya mengusut pengemudi bus, tetapi juga pemilik/management dan penyelenggara perjalanan dimintai pertanggungjawaban. Moda transportasi yang tidak laik administrasi tidak seharusnya merenggut nyawa. Kejadian ini bisa diminimalisir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, tegasnya.





