Tabrak Lari di Sragen Tewaskan Satu Keluarga Pelaku Diketahui Kabur ke Solo

foto/istimewa

sekilas.co – Polres Sragen berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu keluarga tewas pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban diketahui terdiri atas ayah, ibu, dan dua anak.

Pengungkapan identitas pelaku dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Sragen bersama Unit Resmob dalam waktu kurang dari tujuh jam. Pelaku berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kota Solo.

Baca juga:

Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin malam itu melibatkan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AD-8205-DE dan sepeda motor Honda Beat AD-5065-AHE yang dikendarai SA (32) bersama istrinya, UY (28), serta dua anak mereka, AN (11) dan AS (5).

Akibat insiden tersebut, dua korban meninggal di tempat, sementara dua lainnya meninggal di RSUD Gemolong.

Kepala Satlantas Polres Sragen, Inspektur Satu (Iptu) Kukuh Tirto Satrio Leksono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil L300.

“Pengemudi tidak melakukan pengereman atau upaya menghindar, padahal jarak pandang masih memungkinkan,” ujar Iptu Kukuh dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kukuh menambahkan, mobil pelaku diketahui melaju dari arah selatan ke utara. Saat melihat sepeda motor di depannya yang sedikit oleng, pelaku tetap memacu kendaraan tanpa menyalakan lampu jarak jauh, sehingga benturan keras pun tak terelakkan.

Bukannya menolong korban, R justru meninggalkan lokasi kejadian. Ia melarikan diri ke arah Solo dan bahkan sempat melewati dua kantor polisi tanpa berhenti. Untuk menghapus jejak, pelaku juga mematikan ponselnya agar tidak terlacak.

Polisi yang menerima laporan dari warga segera membentuk tim gabungan. Puluhan rekaman CCTV di sepanjang rute Sragen Plupuh Solo diperiksa satu per satu. Dari hasil rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku berdasarkan bentuk lampu, pelindung depan, dan stiker kaca belakang.

“Kami cocokkan dengan data kendaraan di Samsat dan menemukan alamat pemilik. Namun, saat tim menuju lokasi, pelaku sudah berpindah. Berdasarkan pelacakan nomor ponsel, pelaku diketahui berada di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta,” ungkapnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di rumah istrinya di Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Polisi turut menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE beserta dokumen kendaraan asli.

“Pelaku mengakui dirinya yang mengemudikan mobil saat kejadian dan mematikan ponsel agar tidak terlacak,” kata Kukuh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki SIM. Mobil yang dikendarainya juga tidak laik jalan karena lampu jarak jauh rusak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan kabur dari tanggung jawab hingga menewaskan satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tuturnya.

Kepala Polres Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Saya berterima kasih atas kerja profesional anggota di lapangan. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku bisa diamankan. Ini menunjukkan keseriusan kami menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Dewiana.

Dewiana juga mengingatkan masyarakat agar tidak kabur atau meninggalkan korban bila terlibat kecelakaan. Ia menegaskan bahwa tindakan melarikan diri hanya akan memperberat hukuman.

“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor kepada petugas,” tegasnya.

Artikel Terkait