sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci aturan mengenai kemungkinan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pemerintah daerah memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.
“Saya belum tahu detailnya, nanti saya pelajari lagi Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini memungkinkan BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah mendapatkan pinjaman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana di awal tahun anggaran. Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan ketergantungan daerah terhadap pusat karena mekanismenya dilakukan dengan pemotongan anggaran pemerintah daerah itu sendiri.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari skema pemberian pinjaman dalam PP tersebut. “Saya belum tahu apakah bentuknya surat utang atau model lain. Saya akan pelajari lebih dalam. Pinjaman bisa saja bersifat jangka panjang, atau sekadar menutup kebutuhan jangka pendek,” jelasnya.
PP Nomor 38 Tahun 2025 tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 10 September 2025. Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat serta dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Selanjutnya, pada ayat (3) diatur bahwa pemberian pinjaman memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (4), merupakan bagian dari persetujuan terhadap APBN dan/atau APBN Perubahan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai regulasi baru ini memberikan kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola.
“Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek strategis di daerah maupun BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, skema ini dapat mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur dan proyek vital daerah yang sebelumnya terkendala akses pembiayaan komersial. Dengan pinjaman langsung dari pemerintah pusat, beban bunga dinilai bisa lebih rendah dibandingkan jika pemerintah daerah atau BUMD mengajukan pinjaman ke pasar modal atau perbankan konvensional.





