sekilas.co – Aparat Polres Rote Ndao menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina dan tiga anak buah kapal asal Indonesia yang diduga hendak menyelundupkan imigran. Penangkapan dilakukan di perairan selatan Pulau Rote, Ahad, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan berawal dari laporan sejumlah nelayan yang melihat kapal asing bersandar dekat Pulau Ndana. Salah satu nelayan melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi. Laporan ini kemudian diteruskan ke Kanit POA Sat Intelkam Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Satu Adrianto Foeh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rote Barat Daya, Inspektur Dua Godfried E. S. Mail, bersama jajaran bergerak menuju Pelabuhan Oebou. “Setibanya di lokasi, petugas menemukan kapal putih tanpa nama yang tengah bersiap berlabuh. Di dalam kapal tersebut, ditemukan tujuh WNA asal Cina beserta tiga ABK asal Indonesia,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Petugas Polres Rote telah menyita kapal dan membawa seluruh penumpang ke Mapolres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pernah Ditahan di Perairan Australia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tujuan rombongan ini adalah Australia. Mereka berangkat dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Awalnya, mereka menumpang perahu kecil untuk dibawa ke kapal berwarna hijau bertuliskan RIVAL.
Rute perjalanan mereka meliputi Baubau–Batu Atas–Larantuka (Flores Timur)–Rote–Australia dengan estimasi waktu tempuh sekitar lima hari.
Namun, pada 21 Oktober 2025, ketika kapal mereka memasuki perairan Australia, rombongan tersebut ditangkap oleh otoritas Australia Federal Police (AFP) dan kapalnya dibakar.
Lima hari kemudian, tepat pada Ahad pagi sekitar pukul 07.30 WITA, para ABK dan WNA dipindahkan kembali ke kapal putih tanpa nama dan diarahkan untuk berlayar menuju perairan Indonesia, hingga akhirnya ditangkap aparat Polres Rote Ndao.
Ketiga ABK asal Indonesia diketahui bernama Aco (kapten kapal), Jusman, dan Indra. Ketiganya merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Sementara tujuh WNA asal Cina yang ditangkap adalah Lin Wen Song, Chen Xiao Bin, Lin Sheng Jin, Zheng Juandi, Hongchang Xing, Zheng Zu Yun, dan Song Yu, semuanya laki-laki.





