KPK Dalami Proses Perencanaan Digitalisasi Pertamina Lewat Pejabat Telkom

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, saksi yang diperiksa adalah Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Divisi SDA, Lastri Palupi. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

KPK memeriksa Lastri untuk mendalami proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan proyek digitalisasi SPBU. “Termasuk dalam rangka kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina telah berjalan sejak tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, Pertamina bekerja sama dengan PT Telkom untuk pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT Telkom bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur digital SPBU, pusat data, jaringan, serta pemeliharaannya selama masa perjanjian. Proyek ini ditujukan untuk memantau konsumsi BBM, terutama solar bersubsidi, di setiap SPBU.

KPK menduga proyek ini sarat praktik korupsi karena Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada Telkom. Anak perusahaan yang menangani proyek tersebut pun disinyalir hanya bertindak sebagai perantara, dengan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Di luar penyidikan KPK, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proyek senilai Rp 3,6 triliun itu diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat karena Pertamina dinilai bersikap diskriminatif dalam proses penunjukan PT Telkom.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa Pertamina diduga melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Artikel Terkait