Tim Hukum Delpedro Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka

foto/istimewa

sekilas.co – Sidang praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Tim kuasa hukum Delpedro, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta hakim tunggal praperadilan untuk menggugurkan status tersangka klien mereka.

Kuasa hukum menyampaikan dua poin utama dalam kesimpulannya.
“Yang pertama, kami tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum M. Fandi Denisatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga:

TAUD menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya juga mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Delpedro memang belum dilakukan.

Karena itu, menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Delpedro tidak sah secara hukum. “Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Fandi.

Dari pembuktian yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, kuasa hukum menilai memang terdapat bukti yang cukup secara kuantitas, seperti keterangan saksi dan ahli. Namun, secara kualitas, baik dari sisi prosedural maupun substansial, bukti tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah. “Kami tidak dapat mengklasifikasikannya sebagai alat bukti saksi maupun keterangan ahli,” ujar Fandi.

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, tim hukum Delpedro merumuskan dalil utama dalam kesimpulan mereka, yakni permohonan pengguguran status tersangka.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya hakim tunggal praperadilan, untuk mengabulkan permohonan kami dengan menggugurkan penetapan status tersangka Delpedro,” tutur Fandi.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lain, yakni aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation dan admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, serta dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas dugaan provokasi dalam demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak anarkis selama aksi unjuk rasa.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait