Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande Fakta yang Perlu Diketahui

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten, sebagai lokasi kejadian khusus terkait cemaran radiasi cesium-137. Keputusan ini diambil setelah sembilan orang terpapar zat radioaktif berbahaya cesium-137 (Cs-137).

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, setelah satuan tugas penanganan radiasi cesium-137 bekerja secara intensif di lapangan.

Baca juga:

Tersisa Dua Pabrik di Cikande dalam Proses Dekontaminasi

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penanganan radiasi cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Banten, berjalan secara intensif.

“Beberapa titik yang terpapar telah didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir),” kata Hanif, yang juga menjabat sebagai ketua harian satuan tugas penanganan kerawanan bahaya radiasi radionuklida cesium-137, dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 19 Oktober 2025.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menambahkan, total 22 pabrik sempat terindikasi terkontaminasi. Sebanyak 20 pabrik telah selesai menjalani dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean. “Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Langkah Satgas Menangani Radioaktif

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya menanggulangi kontaminasi radiasi cesium-137 yang mencemari kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Penanganan Cs-137 dilakukan segera dengan pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona, pengambilan sampel tanah, air, dan tanaman dengan memperhitungkan arah angin, demografi, serta pergerakan masyarakat, melokalisir lokasi terpapar radiasi Cs-137 secara ketat, dan memasang tanda bahaya radiasi yang jelas,” kata Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain itu, Hanif menambahkan, dekontaminasi terus dilakukan di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif, sekaligus menyiapkan bangunan interim storage untuk limbah terpapar radiasi Cs-137 sesuai standar.

Potensi Pidana di Balik Pencemaran Radiasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penyidikan kasus pencemaran radiasi cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, dengan dugaan adanya kelalaian yang menyebabkan paparan radiasi berbahaya bagi warga sekitar.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, menyatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim turun menangani kasus pencemaran zat berbahaya ini. “Ditangani Dittipidter,” kata Rizal saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Bareskrim hingga kini belum mengungkap perkembangan penyidikan. Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan langkah hukum terus berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri tersebut positif terpapar radiasi.

Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande Capai 875 Ribu Kali Lipat Kondisi Alami

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap temuan sebaran kontaminasi radioaktif cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten.

Hasil deteksi menunjukkan beberapa titik memiliki intensitas radiasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam, atau sekitar 875 ribu kali lipat dari kadar cesium-137 yang terdapat secara alami di lingkungan.

“Angka ini sangat serius dan memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 yang digelar Polda Banten di Markas Polsek Cikande pada Senin pagi, 13 Oktober 2025.

Artikel Terkait