Fitroh Rohcahyanto Bantah Larang Penyidik Periksa Politikus NasDem di Kasus CSR BI-OJK

foto/istimewa

sekilas.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membantah telah melarang penyidik memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, dalam penyidikan kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sangat tidak benar. Justru pimpinan telah memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan,” ujar Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu malam, 22 Oktober 2025.

Baca juga:

Fitroh menegaskan bahwa Rajiv akan diperiksa apabila ada bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Tidak benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi.

Menurut Asep, Rajiv tidak diperiksa karena bukan anggota Komisi XI DPR RI, sedangkan perkara dana sosial BI-OJK terkait langsung dengan anggota Komisi XI yang menjadi mitra kerja kedua lembaga tersebut.

Namun, sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini menyebut hal berbeda. Menurut sumber tersebut, Rajiv seharusnya diperiksa dan rumahnya digeledah. Penggeledahan itu urung dilakukan lantaran adanya instruksi dari Direktur Penyidikan KPK kepada dua kepala satuan tugas (kasatgas) perkara ini, Rossa Purbo Bekti dan Dwi. Instruksi tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, agar Rajiv tidak diperiksa maupun digeledah.

Penggeledahan seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, menurut sumber yang sama, terdapat dugaan bahwa Rajiv menerima uang dari Satori untuk diserahkan kepada pimpinan KPK agar penyelidikan dugaan korupsi CSR BI-OJK dihentikan.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi Rossa Purbo Bekti dan Dwi terkait informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirim telah dibaca.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Satori berasal dari partai NasDem, sedangkan Heri merupakan kader partai Gerindra.

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya pengusutan menyatakan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Ia menyebutkan bahwa para anggota DPR dianggap terlibat karena pernah meminta tenaga ahli mereka menghadiri pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana program sosial dan hal terkait lainnya.

Sumber tersebut menambahkan, kasus korupsi ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satori dan Heri Gunawan menjadi sorotan karena dianggap paling menonjol dalam melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan program sosial tersebut.

Tak hanya itu, dana program sosial Bank Indonesia dan OJK juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hanya sekitar 50 persen dari anggaran program sosial itu yang benar-benar tersalur ke masyarakat, sedangkan sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Artikel Terkait