Menelisik Peran Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras

foto/istimewa

sekilas.co – SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras menyatakan terdapat tren penurunan harga beras di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Tapi pemantauan tetap terus kita lakukan. Kita bekerja di bawah satu komando untuk memastikan pemantauan berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan data yang terstandar,” ujar Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga:

Andriko menyatakan Satgas Pengendalian Harga Beras dibentuk oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Beleid ini menetapkan susunan keanggotaan, mulai dari pengarah hingga pelaksana di 38 provinsi. Setiap daerah akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.

Selain memantau harga, Satgas Pengendalian Harga Beras juga bertugas menjamin kualitas beras sesuai standar mutu, label, dan komposisi yang telah ditetapkan. Menurut Andriko, langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen.

“Seluruh anggota tim satgas turun ke lapangan, menelusuri potensi pelanggaran di rantai distribusi, mulai dari pengecer atau distributor hingga produsen,” tambahnya.

Andriko menegaskan, satgas akan memberikan sanksi secara bertahap kepada pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing, menyatakan aparat penegak hukum akan menindak pedagang yang terindikasi menjual beras dengan harga mahal. Namun, jika kenaikan harga dipicu oleh pasokan, satgas akan segera melaksanakan operasi pasar.

Pemantauan di Jawa Timur dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025, mencakup 16 kabupaten/kota, dengan melibatkan Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Polda Jawa Timur.

Wilayah pemantauan dibagi menjadi dua kelompok. Wilayah I meliputi Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Wilayah II mencakup Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan Tempo pada panel harga pangan tingkat konsumen di situs Badan Pangan Nasional untuk periode 22–24 Oktober 2025 menunjukkan harga beras medium secara nasional Rp 13.824 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram.

Berdasarkan zonasi, zona III (Maluku dan Papua) mencatat harga beras medium Rp 16.655 per kilogram, atau 5 persen lebih tinggi dari HET.

Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menjelaskan pengawasan satgas meliputi identifikasi usaha dan pemeriksaan harga yang menyasar produsen, distributor, toko besar, dan retail modern.

Pedagang yang menjual harga beras sesuai HET akan diberikan tanda patuh. Sementara pengusaha yang menjual melebihi HET akan menerima surat teguran tertulis dengan waktu penyesuaian satu minggu.

Langkah ini merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum agar harga beras dijual sesuai HET. Jika tetap melanggar, Amran memastikan sanksi akan diterapkan.

Artikel Terkait