sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari sekitar 300 biro haji di berbagai daerah terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Ratusan agen tersebut merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para agen yang diperiksa bersikap kooperatif.
“Mereka kooperatif dan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh auditor untuk penghitungan kerugian negara,” ujar Budi di kantornya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Budi mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini telah mencapai sekitar 70 persen sebelum KPK mengumumkan siapa tersangkanya. Saat ini, KPK tengah memfokuskan penyelidikan pada sekitar 100 dari total 400 biro haji yang menerima kuota haji tambahan.
“PIHK yang sudah dimintai keterangan berasal dari beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kalimantan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menelusuri ratusan biro haji yang menerima jatah terbanyak dalam pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Lembaga antikorupsi tersebut mencatat sekitar 400 agen perjalanan haji mendapatkan tambahan kuota tersebut.
“Memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan berbeda-beda, ada yang jumlahnya cukup banyak dan ada juga yang sedikit. Nah, semuanya itu sedang didalami,” ujar Budi Prasetyo pada 24 September 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota haji yang diterima pemerintah Indonesia seharusnya tidak dibagikan kepada biro haji. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang menaungi penyelenggaraan haji justru menyalurkan kuota tersebut ke sejumlah agen perjalanan.
“Sebetulnya kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada travel atau perorangan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Minggu, 21 September 2025.
Pemerintah Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag diduga membaginya secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga skema tersebut menguntungkan sejumlah pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Menurut Asep, pihak-pihak yang mampu membayar lebih bisa langsung memberangkatkan jemaah tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jemaah reguler.
“Memang ada pembagiannya berapa yang dibagikan, berapa yang dijual, dan berapa yang harus diberikan kepada oknum di Kemenag,” tutur Asep.
Pembagian kuota haji itu pun diduga tidak dilakukan secara cuma-cuma. Asep mengungkapkan, setiap agen perjalanan haji diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk mendapatkan satu kursi haji khusus.





