sekilas.co – SEBANYAK 157 Warga Negara Asing (WNA) menjadi tersangka dalam 134 kasus narkoba yang ditangani Polri pada periode Januari–Oktober 2025. Mereka berasal dari 35 negara berbeda, terbanyak dari Malaysia dengan jumlah 24 tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, mengatakan para WNA tetap diproses hukum. “Yang terlibat narkoba, siapapun pasti kami akan tindak tegas,” kata Syahar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain Malaysia, jumlah tersangka terbanyak berikutnya berasal dari Amerika Serikat dengan 20 tersangka, disusul Papua Nugini 13 tersangka, dan Inggris 10 tersangka. Total tersangka terdiri dari 130 laki-laki dan 27 perempuan.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya sabu, ekstasi, ganja, kokain, hashis, dan tembakau gorila. Polisi tidak merinci total barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan WNA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan para WNA kebanyakan menggunakan modus ship to ship, memodifikasi kendaraan, ekspedisi kargo, hingga mengaburkan narkoba dalam bentuk cairan vape. Ada pula yang menggunakan clandestine lab atau laboratorium rahasia, body wrapping, jasa titip dari luar negeri, hingga penjualan online.
Selama periode Januari–Oktober 2025, polisi mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba. Total pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 51.763 orang.
Polri menyita barang bukti narkotika seberat 197,71 ton selama sepuluh bulan terakhir. Jenis narkotika terbanyak ialah ganja seberat 184,64 ton, disusul sabu seberat 6,95 ton. Selain itu, terdapat beberapa jenis narkotika lain, seperti ekstasi, kokain, heroin, tembakau gorilla, happy five, hashis, ketamine, happy water, obat keras, etomidate, hingga THC.





