Sekilas.co – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan alasan mengapa pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat mengelola tambang mineral dan batu bara hingga 2.500 hektare (Ha) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemberian konsesi tambang tersebut dilakukan karena UKM dinilai memiliki kompetensi bisnis serta administrasi perusahaan yang lebih mapan dibandingkan skala usaha di bawahnya. Namun demikian, pihaknya akan memberikan syarat tambahan bagi UKM pengelola tambang minerba ke depan, yaitu kewajiban menjalankan tanggung jawab bisnis perusahaan atau corporate business responsibility (CBR).
“Kita memberikan tanggung jawab kepada perusahaan menengah yang mendapat konsesi tambang itu. Mereka wajib melakukan pembinaan atau engagement bisnis dengan usaha mikro dan kecil di daerah yang sama,” ujar Maman dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Maman, bentuk tanggung jawab bisnis tersebut dapat berupa kerja sama business to business (B2B), pembukaan akses pasar, hingga pemberian bantuan pinjaman modal. Dengan demikian, UKM pengelola tambang bisa berperan sebagai angel investor, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitarnya.
Maman menambahkan, pihaknya juga tengah mematangkan persyaratan agar sumber daya manusia (SDM) di dalam UKM pengelola tambang berasal dari penduduk lokal. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan ekonomi di daerah setempat.
“Jadi kita memberikan kesempatan kepada mereka supaya bisa tumbuh. Yang tadinya kecil bisa naik ke menengah, dan seterusnya. Harapannya kan begitu,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur prioritas pengelolaan tambang untuk UKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurut Bahlil, nantinya akan ada kriteria khusus yang harus dipenuhi UKM dan koperasi agar bisa mengelola tambang, termasuk batasan luas lahan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pengelola.
“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).





