sekilas.co – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengurangan hukuman terhadap dua eks prajurit TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil yang dilakukan Mahkamah Agung. Kedua prajurit, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun MA mengubah vonis menjadi hukuman penjara 15 tahun.
“Koalisi menyesalkan serangkaian putusan pengadilan terhadap anggota TNI yang menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers, Selasa, 21 Oktober 2025.
Isnur menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, publik menyaksikan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Putusan-putusan ringan ini menunjukkan stagnannya supremasi hukum serta agenda reformasi sektor keamanan pascareformasi.
Ia menyoroti putusan ringan serupa yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan terhadap anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlivi. Meski terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia, Riza hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. “Putusan ini bahkan lebih ringan dibanding hukuman untuk kasus pidana ringan seperti pencurian,” ujar Isnur.
Rendahnya putusan pengadilan terhadap prajurit TNI, menurut Isnur, mencerminkan impunitas yang terus berulang bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Koalisi menilai keputusan-keputusan bermasalah ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik, di mana impunitas melekat dalam mekanisme peradilan militer dan sistem keamanan yang belum sepenuhnya selaras dengan prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.
Untuk itu, koalisi mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi beleid ini bertujuan agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diadili melalui peradilan umum. “Tanpa revisi UU Peradilan Militer, impunitas terhadap kejahatan anggota TNI akan terus terjadi, sekaligus melanggengkan pengulangan perbuatan oleh anggota TNI lainnya,” ujar Isnur.





