Sekilas.co – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika. Kasus terbaru ini terungkap setelah petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Januari 2025. Dalam penggeledahan rutin tersebut, petugas menemukan satu linting ganja di dalam sel yang dihuni oleh Ammar Zoni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, menjelaskan bahwa ganja tersebut diketahui berasal dari luar rutan. Menurutnya, barang haram itu diselundupkan melalui pengunjung yang datang membesuk Ammar Zoni.
“Ya, kemungkinan besar petugas kami ada yang lengah karena pada jam besuk pengunjung memang sangat ramai,” ujar Mashudi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Setelah temuan itu, pihak rutan segera melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai bentuk sanksi internal, Ammar Zoni ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.
Mashudi menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung cukup lama, memakan waktu beberapa bulan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.
Selama proses itu, Ammar sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang guna memudahkan koordinasi penyidikan antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Meski begitu, Mashudi menegaskan bahwa pihaknya membantah adanya dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni. Ia menegaskan, kasus yang menjerat sang aktor hanyalah terkait kepemilikan satu linting ganja hasil penggeledahan rutin.
“Perlu kami luruskan, bukan peredaran narkoba. Ini murni hasil penggeledahan yang dilakukan secara berkala oleh petugas,” tegas Mashudi.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, yang sebelumnya menyebut bahwa Ammar Zoni diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba bersama lima warga binaan lainnya.
“Ada enam tersangka, termasuk Ammar Zoni. Semuanya merupakan warga binaan,” ujar Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dalam kasus ini, Ammar diduga berperan sebagai penampung dalam jaringan peredaran tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati.
Berkas perkara Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.





