Kejaksaan Agung Persilakan Jaksa Iwan Ginting Ajukan Banding atas Pemecatan

foto/istimewa

sekilas.co – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempersilakan Jaksa Iwan Ginting mengajukan banding jika merasa keberatan atas pencopotan jabatannya. Iwan dicopot karena diduga terlibat dalam kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Ia disebut menerima Rp 500 juta dari jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Saat ini, Iwan Ginting menjabat Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Baca juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pencopotan ini merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa bermasalah. “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, dikutip dari Antara.

Menurut Anang, keputusan pencopotan diambil karena ada kelalaian yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan peristiwa tersebut. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan terjadi saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Namanya tercantum dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.

Iwan disebut menerima Rp 500 juta dari barang bukti yang ditilap Azam. Uang tersebut diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada 25 Desember 2023.

Dalam perkara penilapan itu, Azam dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang gratifikasi dengan cara meminta “uang pengertian” sebesar total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Dari jumlah tersebut, Azam menerima Rp 3 miliar dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp 200 juta dari Brian.

Selain Iwan Ginting, Kejaksaan Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Anang Supriatna menyampaikan bahwa Hendri dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama setahun. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang pada Kamis, 1 Oktober 2025.

Pencopotan itu terkait keterlibatan Hendri dalam skandal penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam. Saat ini, kursi Kajari Jakarta Barat sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo. “Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi mengenai penunjukannya sebagai Plt. Kajari Jakbar, Selasa, 30 Juli 2025.

Sama seperti Iwan Ginting, Hendri diduga menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang itu dititipkan melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang tersebut kepada sejumlah jaksa: mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Menurut Anang, para jaksa yang menerima uang tersebut telah dikenai sanksi.

Dari total uang yang ditilap Azam, sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar, kepada kakaknya Rp 200 juta, dan untuk kepentingan pribadi Azam sebesar Rp 1,1 miliar.

Artikel Terkait