Terduga Penerima Suap dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut

foto/istimewa

sekilas.co – Sidang lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara mengungkap aliran uang ke sejumlah pejabat.

Empat pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca juga:

“Mereka adalah Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif; Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut; serta Rahmad Parulian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.”

“Mereka bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora. Dalam sidang tersebut, hakim dan jaksa masih menelusuri aliran uang dari Akhirun Piliang kepada keempat pegawai Kementerian PUPR itu.

Para saksi mengaku menerima uang dari Kirun sepanjang 2023–2025, dengan jumlah bervariasi antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.”

Saksi Heliyanto mengaku menerima uang dari Kirun sebesar Rp 1,05 miliar pada 2023 hingga Juni 2025.

Dicky Erlangga menyatakan menerima Rp 980 juta sejak 1 Juli 2023 hingga Juni 2025. Namun, dalam dakwaan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, jumlah yang tercatat untuk Dicky adalah Rp 1,675 miliar.

“Saya menerima Rp 980 juta dari Pak Kirun, dan Rp 300 juta saya berikan kepada Stanley,” kata Dicky.

“Coba saudara saksi (Dicky) ingat-ingat lagi,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, Rahmad Parulian menerima Rp 250 juta.

Misteri Sosok Lung Lung

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menanyakan soal uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan Komisaris PT DNG, Taufik Lubis, kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Bank Sumut pada 2025. Uang itu diserahkan atas perintah Kirun.

Kirun mengaku uang Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi. “Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung,” kata Kirun, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sosok “Lung Lung” diduga merupakan kode nama seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jaksa KPK Eko Wahyu menyebut nama Lung Lung tidak tercantum dalam dakwaan Kirun maupun Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora, yang juga terdakwa.

Pengakuan Kirun tentang uang Rp 1,3 miliar sebagai utang pribadi ke Lung Lung, menurut Eko Wahyu, akan dikonfirmasi dalam persidangan. “Terdakwa Kirun belum dimintai keterangan. Fakta persidangan terkait uang Rp 1,3 miliar akan kami lihat nanti,” ujar Eko.

Catatan Transfer Uang Bendahara PT DNG

Sidang sebelumnya juga mengungkap aliran uang dari Kirun ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut. Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, mengaku mengirim Rp 2,380 miliar kepada eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, pada 2024 atas perintah Kirun.

Jaksa KPK memperlihatkan bukti kiriman uang dari Kirun sepanjang 2024 serta catatan pengeluaran uang dalam pembukuan Mariam, antara lain:

  • Mulyono: Rp 2,380 miliar

  • Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar

  • Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar

Melihat fakta tersebut, Ketua Hakim Khamozaro Waruwu menggelengkan kepala. “Itu baru satu perusahaan, loh, masih banyak perusahaan lain di Sumut. Pantas saja gaya hidup mereka mewah,” ujarnya. Hakim meminta penyidik KPK menindaklanjuti kesaksian Mariam secara serius.

Di akhir persidangan, Kirun dan terdakwa lain, Rayhan Dulasmi, tidak menyanggah atau keberatan atas kesaksian itu.

Mulyono ketika dikonfirmasi Tempo, menyatakan tidak pernah menerima pemberian dari Kirun. Ia bertanya balik, “Siapa yang memberi ke saya? Seingat saya, saya tidak pernah menerima. Sepertinya saya belum pernah bertemu dengan beliau. Mohon konfirmasi lagi apakah memang disebut Mulyono?”

Daftar Terduga Penerima Suap dari Akhirun Piliang:

  • Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono: Rp 2,380 miliar

  • Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar

  • Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar

  • Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja: Rp 300 juta (berdasarkan pengakuan Dicky Erlangga)

  • Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional, Dicky Erlangga: Rp 1,675 miliar (versi berkas dakwaan)

  • Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto: Rp 1,05 miliar

  • Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut, Rahmad Parulian: Rp 250 juta

  • Sosok “Lung Lung”: Rp 1,3 miliar

Artikel Terkait