sekilas.co – MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan hadir dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen cs pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Yusril menjelaskan bahwa sidang praperadilan berlangsung maksimal tujuh hari. Oleh karena itu, jika Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tidak hadir, persidangan tetap akan dilanjutkan. “Saya memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, mereka mungkin tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua, pasti hadir. Sebab, jika tidak hadir, hakim akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti dirugikan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.
Yusril meminta Delpedro cs dan tim hukumnya untuk menyiapkan isi gugatan praperadilan sebaik mungkin. Salah satunya, gugatan tidak boleh mencampurkan hukum formil dan materil, serta tidak membahas pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka.
Pernyataan Yusril ini menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Aktivis tersebut menagih janji Yusril untuk memastikan peradilan yang adil bagi dirinya dan tahanan lainnya.
“Saya masih memegang komitmen saudara Kemenkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk memastikan adanya peradilan yang adil serta perlindungan hak-hak tersangka bagi saya dan tahanan lainnya,” tulis Delpedro dalam surat yang diunggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram @lbh_jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Saat ini, Delpedro masih ditahan bersama sejumlah tersangka lain atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Bersamaan dengan itu, sidang praperadilan kasus Delpedro dan tiga tersangka lainnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yusril sempat meminta tim hukum Delpedro bersikap seperti “gentleman” dan menempuh kasus melalui koridor hukum. Ia menyarankan tim hukum mengajukan permohonan praperadilan jika merasa polisi melakukan penangkapan dan penetapan tersangka secara tidak adil.
“Perlawanan Anda harus gentleman. Hadapi polisi di jalur hukum. Adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” ujar Yusril melalui akun media sosial X pada Ahad, 7 September 2025.
Yusril juga sempat menjenguk Delpedro di rumah tahanan, memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap para demonstran. Menurutnya, kementerian berkewajiban memastikan semua tindakan hukum aparat sesuai koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.
“Saya telah bersikap gentleman seperti yang Anda minta. Saya sudah menjalani 44 hari masa tahanan dan menempuh praperadilan ini untuk menegakkan keadilan. Semoga Anda juga bersikap sama dengan meminta penyidik hadir secara gentleman dalam sidang praperadilan,” tulis Delpedro kepada Yusril.
Delpedro juga meminta agar sidang praperadilan kasusnya dan tiga tersangka lain dapat dihadiri publik serta pihak keluarga masing-masing.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mewakili Delpedro, juga mengajukan permohonan praperadilan untuk tiga orang lainnya, yakni mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru sekaligus admin akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, dan aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein.
Pihak termohon dalam sidang praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya. TAUD menilai Polda Metro Jaya menyalahi prosedur dalam upaya paksa terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar, dan Syahdan, sehingga keabsahan tindakan itu akan diuji melalui sidang praperadilan.
Perwakilan Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk kasus Khariq pada 13 Oktober 2025. Pengadilan menunda sidang hingga Senin, 20 Oktober 2025.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa agar bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yusril Pastikan Polda Metro Jaya Hadir di Sidang Praperadilan Aktivis
sekilas.co – MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan hadir dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen cs pada Jumat, 17 Oktober 2025.





