sekilas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini mengecualikan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di hutan dari kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan perkebunan.
“Selama tidak digunakan untuk kepentingan komersial,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 16 Oktober 2025. Karena bukan untuk kepentingan komersial, lanjutnya, maka kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat secara turun-temurun tidak perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat.
Menurutnya, perizinan berusaha yang menjadi legalitas hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memulai kegiatan untuk kepentingan komersial, yakni dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dia menjelaskan bahwa norma Pasal 17 ayat 2 huruf b UU 6 Tahun 2023, yang menjadi norma primer dari Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6 Tahun 2023, juga berfungsi sebagai norma sekunder yang memiliki keterkaitan dengan putusan Mahkamah sebelumnya.
Putusan yang dimaksud, menurut Enny, adalah perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, yang pada intinya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat untuk melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin pemerintah pusat karena dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Karena bukan untuk kepentingan komersial, Enny menyebut Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 17 ayat 2 huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan berupa penghentian sementara izin usaha hingga pembayaran denda dan sanksi administratif, dikecualikan bagi masyarakat adat.
“Dalil pemohon yang berkaitan dengan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6 Tahun 2023, menurut Mahkamah, yang berkelindan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6 Tahun 2023, adalah dalil yang berdasar,” ujar Enny.
Sementara itu, dalam gugatan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diajukan Sawit Watch, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal serupa, kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, juga berlaku untuk Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6 Tahun 2023, sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma tersebut.
“Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK Putuskan Masyarakat Adat Bisa Buka Kebun di Hutan Tanpa Izin Pemerintah
sekilas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini mengecualikan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di hutan dari kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan perkebunan.





