Keluarga Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim

foto/istimewa

sekilas.co – Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan dijadwalkan mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025. Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, akan mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.

“Iya, kami ingin mengajukan gelar perkara khusus,” kata Dwi saat dikonfirmasi Tempo, Kamis siang.

Baca juga:

Dia menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus akan diajukan kepada Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Boy Rando Simanjuntak.

Kemarin, Dwi menyatakan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gelar perkara khusus jika tidak diberikan izin untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP), yaitu kos tempat jenazah Arya Daru ditemukan. Dwi menilai kasus ini sudah memenuhi syarat untuk gelar perkara khusus, karena sesuai satu atau dua unsur dalam Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan Pasal 33 Ayat (1), gelar perkara khusus dilakukan untuk tiga tujuan. Ketiga tujuan tersebut adalah: menanggapi pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik; membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; serta menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, pihak keluarga berniat meninjau langsung kos yang menjadi TKP kematian Arya Daru di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, rencana itu batal karena mereka belum mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). “Sampai saat ini, belum ada izin dari pihak penyelidik PMJ,” kata Dwi.

Pihak keluarga telah mengirimkan permohonan resmi untuk pemeriksaan TKP kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor 85/R/X/2025 pada 13 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, pihak keluarga “memohon diberikan kesempatan memeriksa TKP di Gondia International Guest House, tempat tinggal Arya Daru selama di Jakarta, serta TKP di Kementerian Luar Negeri, yaitu kantor Arya Daru.” Keluarga dan penasihat hukum meminta agar dapat meninjau kedua lokasi tersebut pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Pengacara keluarga telah bertemu dengan pihak Polda Metro Jaya pada 6 dan 10 Oktober 2025. Dalam pertemuan kedua, Jumat lalu, kata Dwi, polisi meminta surat resmi dari keluarga untuk memohon izin meninjau TKP.

“Surat sudah diterima Polda Metro Jaya tanggal 13 Oktober. Namun sampai sekarang izin untuk melihat TKP belum diberikan,” ujar Dwi.

Dalam pertemuan terakhir dengan Polda Metro Jaya, Dwi menyatakan pihak kuasa hukum akan membawa beberapa barang bukti baru yang ditemukan oleh keluarga Arya Daru. “Ada beberapa, itu akan disampaikan nanti pada saatnya,” ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anggota tim kuasa hukum, Mira Widyawati, menyebut keluarga Arya Daru juga mengusulkan hadirnya ahli tambahan. Mereka akan mengajukan nama ahli forensik, ahli psikologi, ahli teknologi informasi, dan lainnya.

Kehadiran ahli dari pihak keluarga diharapkan dapat memperkaya perspektif penyelidik dalam penanganan perkara. “Artinya, akan ada ahli pembanding saat kami berdiskusi dengan penyelidik,” kata Mira.

Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, menyatakan pihaknya menyetujui usulan keluarga Arya Daru. Menurut dia, kehadiran ahli dari pihak keluarga dapat memberikan perspektif tambahan bagi penyelidik dalam menangani kasus kematian diplomat Kemlu tersebut.

“Siapa tahu nanti ada second opinion atau pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta kasus ini,” ujar Reonald.

Artikel Terkait