KPK Akan Periksa WNA India Terkait Kasus Rita Widyasari

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan seorang warga negara India untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Lembaga antirasuah menduga warga India bernama Sankalp Jaithalia memiliki perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang terafiliasi dengan Rita Widyasari. “Tentu akan didalami terkait pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga:

Perusahaan yang terafiliasi dengan Rita Widyasari, kata Budi, salah satunya diduga merugikan keuangan negara di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dalam pengelolaan tambang tersebut, penyidik tentu akan mendalami bagaimana mekanisme pembayaran-pembayaran PNBP-nya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana dalam produksi batu bara milik terpidana kasus pencucian uang, Rita Widyasari. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui adanya perusahaan yang terlibat praktik korupsi. KPK juga mendalami alur produksi pertambangan batu bara. “Tentu dalam pemindahan dari site batu bara ke dermaganya, terjadi transaksi-transaksi yang akan didalami,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada 29 Juni 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rita Widyasari pada 2017. Saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Ia pertama kali menjabat pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015. Pada 10 Oktober 2017, Rita digantikan oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah ditahan oleh KPK.

Rita Widyasari divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Vonis yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gratifikasi sebesar lebih dari Rp 110 miliar tersebut terkait dengan permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Uang itu dikumpulkan oleh Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

Catatan hakim menyebutkan, Rita terbukti menerima uang melalui Khairudin sebesar Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Artikel Terkait