Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Penjara Akan Dilimpahkan Pekan Depan

foto/istimewa

sekilas.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan. “Berdasarkan informasi dari tim penuntut umum, kemungkinan besar pelimpahan akan dilakukan pekan depan dan kasus ini akan segera menjalani persidangan,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Agung menambahkan, perkara yang melibatkan Ammar Zoni dan lima warga binaan Rutan Salemba lainnya sudah memasuki tahap dua. Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan barang bukti dan para tersangka pada Rabu, 8 Oktober 2025. “Barang bukti yang disita terdiri dari tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan liquid ganja,” jelasnya.

Baca juga:

Adapun, status kasus narkotika yang menjerat bintang sinetron tersebut telah P21. Menurut Agung, hal ini karena alat bukti yang ada dianggap sudah cukup.

Agung menyebut, Ammar diduga berperan sebagai penampung dalam kasus peredaran narkoba di dalam penjara. Meski begitu, ia tidak merinci lebih jauh mengenai barang bukti maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Ia menyerahkan rincian perkara untuk diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan nanti.

Agung menambahkan, perbuatan Ammar melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, yang satu minimal 5 tahun penjara karena ayat 2, yang satu minimal 6 tahun. Untuk maksimalnya, bisa 20 tahun, hukuman mati, atau seumur hidup,” tuturnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang menghadirkan Ammar secara daring pada Senin, 26 Agustus 2024. Hukuman Ammar kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Artikel Terkait