sekilas.co – KEJAKSAAN Agung kembali menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, setelah ia keluar dari rumah sakit kemarin.
“Benar, yang bersangkutan (Nadiem) sudah keluar dari RS dan menjalani penahanan kembali di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kejaksaan menangguhkan penahanan Nadiem karena ia harus menjalani operasi wasir di salah satu rumah sakit pemerintah. Selama menjalani perawatan tersebut, enam petugas kejaksaan tetap berjaga di lokasi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025, istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan bahwa suaminya bersiap menjalani operasi kedua. “Doa saya, Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga juga dapat segera menjalani operasi pembedahan kedua, dan mampu menghadapi proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya,” ujar Franka.
Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, juga menyebut kondisi anak mereka sudah membaik. “Masih dalam proses pemulihan,” kata Nono. Atika menambahkan, “Dia agak sakit, tapi sudah ditangani dokter.”
Dengan berakhirnya masa perawatan, Nadiem kembali mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook sejak 4 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usai penetapan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam, namun diperbolehkan pulang.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan menduga Nadiem memberi arahan kepada keempat tersangka itu dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara itu, kajian yang menyebut bahwa Chromebook lebih unggul dibandingkan produk lain, seperti Windows, baru diterbitkan pada Juni 2020.
Sejak awal, Nadiem Makarim membantah mendapat keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Ia mengklaim penggunaan Chromebook justru lebih hemat jutaan rupiah. “Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan prosedur yang paling meminimalkan konflik kepentingan,” ujarnya.





