sekilas.co – Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah penyidik Kejaksaan Agung yang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penuntut umum tanpa mencantumkan nama tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparji menjelaskan bahwa SPDP harus diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan. Namun, pengirimannya kepada pihak-pihak terkait disesuaikan dengan tahapan penyidikan.





