sekilas.co – KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM belum membuka penyelidikan baru terkait peristiwa yang menewaskan lebih dari 130 penonton bola tersebut.
“Sidang paripurna Komnas HAM belum pernah mengeluarkan rekomendasi baru, termasuk melakukan penyelidikan ulang,” ujar Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin Siagian, kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 6 Oktober 2025.
Saurlin menjelaskan bahwa Komnas HAM telah merampungkan pemantauan dan penyelidikan kasus Kanjuruhan sejak Oktober 2022, pada periode komisioner sebelumnya. Laporan tersebut juga telah menghasilkan rekomendasi resmi yang disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Yang kami lakukan sejauh ini adalah memastikan rekomendasi yang ada dijalankan oleh para pihak,” ujar Saurlin.
Ia mengungkapkan, sejak awal Komnas HAM menilai tragedi di Stadion Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang menimbulkan luka mendalam bagi ratusan keluarga korban. Oleh karena itu, Komnas HAM terus mengingatkan agar hak-hak korban dan keluarga mereka dipenuhi, terutama terkait pemulihan yang berkeadilan.
“Kami tetap mengingatkan supaya para pihak memastikan para korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Saurlin.
Saurlin menyebut bahwa Komnas HAM mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pemenuhan hak-hak korban. “Kami masih terus mengingatkan Pemprov Jatim supaya para korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya atas pemulihan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan status Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang mereka serahkan sejak 27 September 2023. Namun hingga kini, Dumas tersebut belum diproses dan belum teregister di sistem kepolisian.
Keluarga korban, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, juga sempat mendatangi Komnas HAM untuk menuntut penyelidikan pro justitia dan mendesak agar tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, tak satu pun komisioner menemui mereka. Pertemuan hanya dilakukan dengan staf Komnas HAM, yang menyampaikan bahwa tragedi tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan hasil kajian lima ahli, Komnas HAM menilai peristiwa Kanjuruhan tidak memenuhi unsur “meluas” karena terjadi di satu lokasi, serta tidak “sistematis” karena tindakan aparat dianggap dilakukan dalam konteks pengamanan dan diskresi.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang disidangkan. Dua di antaranya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 serta/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman, dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan di PN Surabaya, dengan hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan penjara, dan dua terdakwa lainnya divonis bebas. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Dalam tragedi Kanjuruhan, 135 orang tewas, 96 mengalami luka berat, dan 484 luka ringan. Tragedi ini merupakan salah satu peristiwa kelam dalam sejarah persepakbolaan, bahkan mendapat sorotan nasional dan internasional. Tragedi Kanjuruhan menempati peringkat kedua peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia, di bawah Tragedi Estadio Nacional.





