sekilas.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong penguatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, saat menjadi narasumber dalam agenda “Penguatan Pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan Percepatan Pengumpulan Nasional BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Baznas Kab/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat” yang digelar di Kantor Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, 6 Oktober 2025.
Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat nasional tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya sinergi antara Baznas pusat dan Baznas daerah. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh Baznas di daerah, termasuk Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memperkuat kapasitas penghimpunan dan memperluas jejaring muzaki melalui literasi, peningkatan layanan, serta pemanfaatan digitalisasi.
Rizaludin menjelaskan bahwa strategi penguatan dilakukan melalui empat langkah utama. Pertama, memperkuat tim fundraising perorangan yang meliputi ritel, digital, big donor, dan infak operasional. Kedua, meningkatkan layanan muzaki dengan memanfaatkan data serta memperbaiki kualitas pelayanan.
“Ketiga, memperkuat tim pengadministrasian zakat fitrah dan kurban. Keempat, memperkuat fundraising badan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), zakat perusahaan, mitra CSR, hingga zakat karyawan langsung,” jelas Rizaludin.
Rizaludin menambahkan bahwa strategi penghimpunan ZIS perlu didukung oleh digitalisasi yang kuat, peningkatan kualitas layanan, penguatan literasi zakat, profesionalisme amil, serta program yang substantif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kunci fundraising terletak pada kelengkapan database muzaki, komunikasi yang terbangun, mutu layanan yang diberikan, serta keberhasilan saluran pembayaran ZIS maupun Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dimiliki,” ujar Rizaludin.
Selain strategi teknis, ia juga menyoroti enam prinsip dasar atau Six Rights of Fundraising, yakni right person, right prospective donor, right gift, right program, right time, dan right way. Menurutnya, penerapan enam prinsip tersebut membuat strategi penghimpunan lebih efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Rizaludin menekankan pentingnya membangun budaya fundraising di lingkungan organisasi zakat. Fundraising bukan hanya tanggung jawab divisi pengumpulan, tetapi merupakan tugas seluruh elemen lembaga. “Ketika seluruh tim memiliki mental fundraiser, semangat pelayanan dan keikhlasan akan menjadi energi kolektif dalam menghimpun dana umat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seorang amil harus memiliki integritas, keterampilan, ketulusan, dan semangat kerja tinggi. “Yang terpenting adalah niat lillah, semata-mata untuk Allah,” tambahnya.
Di akhir paparannya, Rizaludin mengajak seluruh Baznas daerah untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penghimpunan agar target nasional dapat tercapai. Evaluasi yang rutin dan berbasis data, menurutnya, menjadi kunci agar strategi fundraising selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa. Tinggal bagaimana mengoptimalkannya dengan strategi yang tepat, layanan yang baik, dan sistem digital yang terintegrasi. Insya Allah, zakat akan menjadi kekuatan besar dalam membangun bangsa,” tutupnya.





