sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
“Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, AS dan AI yang masing-masing menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, serta BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025), seperti dikutip dari Antara.
17 Tersangka sebagai Pemberi Suap
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik sebagai anggota legislatif maupun pihak swasta dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. Berikut rinciannya:
-
MHD, anggota DPRD Jatim 2019–2024
-
FA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
-
JJ, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
-
AH, AA, dan AM, pihak swasta dari Kabupaten Sampang
-
MM, pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
AR dan WK, pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
-
SUK, mantan Kepala Desa di Tulungagung
-
RWR dan MS, pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
-
MF dan AY, pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
-
AJ, pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
-
HAS, pihak swasta dari Gresik yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
JPP, pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Daftar Nama 21 Tersangka
A. Penerima Suap:
-
Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
B. Pemberi Suap:
-
Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
-
Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
-
Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
-
Ahmad Heriyadi (AH) – Swasta, Sampang
-
Ahmad Affandy (AA) – Swasta, Sampang
-
Abdul Motollib (AM) – Swasta, Sampang
-
Moch. Mahrus (MM) – Swasta, Probolinggo / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
A. Royan (AR) – Swasta, Tulungagung
-
Wawan Kristiawan (WK) – Swasta, Tulungagung
-
Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa, Tulungagung
-
Ra Wahid Ruslan (RWR) – Swasta, Bangkalan
-
Mashudi (MS) – Swasta, Bangkalan
-
M. Fathullah (MF) – Swasta, Pasuruan
-
Achmad Yahya (AY) – Swasta, Pasuruan
-
Ahmad Jailani (AJ) – Swasta, Sumenep
-
Hasanuddin (HAS) – Swasta, Gresik / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
Jodi Pradana Putra (JPP) – Swasta, Blitar
Latar Belakang Kasus
Penetapan 21 tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 lalu, yang saat itu menyeret Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024.
Dari total tersangka, KPK mengungkapkan bahwa empat orang merupakan penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf legislatif. Sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap, dengan rincian 15 orang berasal dari sektor swasta dan dua lainnya merupakan pejabat publik.
KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa aliran dana hibah yang terindikasi dikorupsi ini terjadi di setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.





