sekilas.co – Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih sebulan lagi. Ujian berstandar nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini dijadwalkan untuk pertama kalinya pada 3–9 November 2025.
Sebelum ujian berlangsung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan serangkaian simulasi TKA mulai 6 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan gladi bersih TKA secara serentak di seluruh Indonesia pada 27–30 Oktober 2025.
Pemerintah telah menuntaskan persiapan seluruh bahan soal TKA. “Seluruh bahan soal sudah siap, dan saat ini tengah dilakukan perakitan paket ujian,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, melalui pesan tertulis pada Jumat, 26 September 2025.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), sistem asesmen nasional TKA bersifat tidak wajib dan hanya diperuntukkan bagi siswa yang siap mengikuti tes. Hingga Sabtu malam, 4 Oktober 2025, panel data peserta TKA Kemendikdasmen mencatat jumlah siswa yang telah resmi mendaftar mencapai 3,4 juta orang dari total 4,1 juta siswa SMA atau sederajat di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan TKA akan ditangani oleh Kemendikdasmen sebagai pihak penanggung jawab, dengan dukungan dari Kementerian yang mengurus urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah provinsi, serta pemerintah kota/kabupaten. Pedoman pelaksanaan TKA tercantum dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan jenis-jenis pelanggaran beserta sanksinya. Setiap jenis pelanggaran diatur secara rinci berdasarkan peran yang terlibat, mulai dari pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian.
Secara umum, pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Begitu pula konsekuensinya, di mana setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai kategori pelanggaran tersebut.
Contohnya, peserta didik yang melakukan pelanggaran ringan akan menerima surat teguran, kecurangan ringan dapat berujung pada pembatalan ujian di mata pelajaran tertentu, dan sanksi terberat bagi siswa adalah nilai nol untuk seluruh hasil TKA. Sanksi ini dapat dijatuhkan oleh penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kota, maupun satuan pendidikan.
Berikut rincian aturan dan ancaman sanksi bagi peserta TKA:
Pelanggaran ringan:
-
Terlambat memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
-
Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan.
Pelanggaran sedang:
-
Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
-
Meninggalkan ruang ujian selama TKA tanpa izin pengawas.
-
Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
-
Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran berat:
-
Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai identitas terdaftar.
-
Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
-
Merekam, mengambil foto, atau menyebarkan soal TKA dalam bentuk apa pun.
-
Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek saat menjawab soal TKA.
-
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan orang lain dalam menjawab soal TKA.





