sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah permintaan dari pelaku industri rokok, kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (26/9/2025).
“Saya sudah bertemu dengan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia, mereka bilang tarif cukai sudah cukup, ya sudah saya gak ubah. Jadi tarif cukai rokok tahun 2026 tidak kita naikin, padahal tadinya saya mau turunin,” ujarnya.
Purbaya mengaku sempat terkejut melihat tarif cukai rokok mencapai 57 persen, yang menurutnya terlalu tinggi dan berdampak pada melemahnya bisnis rokok. Di satu sisi, kebijakan cukai tinggi bertujuan menekan konsumsi dan mengurangi dampak kesehatan, termasuk mencegah perokok pemula di kalangan remaja.
Namun di sisi lain, kenaikan yang signifikan memicu munculnya rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Menurut Menkeu, peredaran rokok ilegal mencakup produk impor yang masuk melalui jasa titipan dan transaksi di pasar daring. Untuk menangani masalah ini, Kementerian Keuangan akan memperkuat penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus mengkaji langkah administrasi agar pelaku industri rokok ilegal dapat dimasukkan ke dalam sistem industri hasil tembakau formal.
“Kalau hanya dengan pemberantasan, kita ‘bunuh’ semua, ya matilah mereka. Tujuan saya untuk menciptakan lapangan pekerjaan jadi tidak tercapai,” kata Purbaya, menjelaskan pendekatan kombinasi antara penegakan hukum dan upaya formalitas industri.
Keputusan mempertahankan tarif cukai 2026 dipandang sebagai langkah menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan upaya meminimalkan peredaran produk ilegal.
Pemerintah diperkirakan akan melanjutkan pengawasan dan koordinasi lintas-instansi untuk menekan rokok ilegal tanpa menghilangkan lapangan kerja di sektor tembakau.





