sekilas.co – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ungkap Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Kemkomdigi sebelumnya telah meminta TikTok memberikan data lengkap, termasuk informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online.
TikTok telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menolak permintaan tersebut dengan alasan mengikuti kebijakan dan prosedur internal terkait penanganan permintaan data.
Alexander menegaskan bahwa permintaan itu sah secara hukum, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
“Dengan tidak dipatuhinya ketentuan ini, TikTok dinilai telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Maka kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” jelasnya.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari perlindungan negara terhadap risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus menjamin transformasi digital yang sehat dan adil. Kemkomdigi juga menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan hukum di ruang digital serta melindungi masyarakat terutama anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Dirjen Alexander Sabar mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong kerja sama aktif serta tanggung jawab dari semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.





