12 Tokoh Jadi Amicus Curiae dalam Sidang Nadiem Makarim

foto/istimewa

sekilas.co – Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam persidangan praperadilan Nadiem Makarim. Mereka yang mengajukan diri di antaranya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga advokat Todung Mulya Lubis.

“Kami bermaksud menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Ketua Hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan,” ujar peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat membacakan amicus curiae mewakili 12 pegiat antikorupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2025.

Baca juga:

Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang menyampaikan pandangan hukum karena memiliki kepedulian terhadap suatu kasus. Arsil menegaskan bahwa pandangan hukum yang disampaikan tidak ditujukan secara khusus hanya untuk kasus Nadiem Makarim, melainkan untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum.

Menurut para amicus curiae, praktik pemeriksaan praperadilan selama ini masih mengikuti mekanisme hukum acara perdata, di mana berlaku prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan”. Praktik tersebut dinilai harus ditinggalkan.

Para amici berpendapat bahwa beban pembuktian seharusnya tidak dibebankan kepada pemohon, melainkan kepada termohon, yaitu penyidik. Alasannya, penyidiklah yang mendalilkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dalam proses sidang praperadilan, para amicus curiae berpandangan bahwa termohon atau penyidiklah yang seharusnya pertama kali menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi serta alasan mengapa pemohon patut disangka sebagai pelaku kejahatan.

Selama ini, dalam sidang praperadilan, pihak pemohon justru yang lebih dulu harus menjelaskan adanya kesalahan dalam tindakan paksa oleh penyidik.

Terkait pengujian praperadilan, para amicus curiae menilai hakim berwenang mengetahui bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak sekadar menguji aspek formal seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Berikut daftar 12 Amici di Praperadilan Nadiem Makarim:

  • Amien Sunaryadi, mantan pimpinan KPK 2003–2007

  • Arief T. Surowidjojo, pendiri dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

  • Arsil, senior LeIP

  • Betti Alisjahbana, juri Bung Hatta Anti-Corruption Award, anggota panitia seleksi pimpinan KPK tahun 2015

  • Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK 2003–2007 dan pendiri MTI

  • Goenawan Mohamad, budayawan, penulis, dan mantan jurnalis

  • Hilmar Farid, sejarawan, aktivis, dan akademisi

  • Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

  • Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PLN 2011–2014, warga negara yang pernah mengalami proses peradilan pidana

  • Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International dan mantan Chair of Executive Board Transparency International Indonesia

  • Rahayu Ningsih Hoed, advokat

  • Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan advokat

Artikel Terkait