sekilas.co – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dan menetapkan lima orang yang memanipulasi situs judi online. Kelima pelaku memanfaatkan celah dalam sistem situs tersebut untuk meraup keuntungan besar.
Polisi menyatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Namun, pemilik situs judi tidak ikut ditangkap. Tuduhan bahwa polisi melindungi bandar judi pun merebak. Meski Polda DIY membantah anggapan tersebut, masyarakat masih belum percaya.
Para pengamat menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya terkait pernyataan polisi yang mengklaim membongkar praktik judi tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang dinilai tidak sesuai dengan jenis laporan yang ada.
Kedua, pakar keamanan siber menilai bahwa pihak yang seharusnya mengetahui adanya kecurangan pada sebuah situs adalah pemilik situs itu sendiri. Sulit bagi pihak lain, apalagi masyarakat awam, untuk mendeteksi kecurangan tanpa memiliki akses ke sistem situs judi tersebut.
Polda DIY dituntut untuk membuktikan bahwa mereka tidak melindungi bandar judi dengan menelusuri lebih jauh siapa pemilik situs judi online tersebut. Menurut para pakar, hal ini seharusnya bukan masalah sulit mengingat peralatan canggih yang sudah dimiliki polisi saat ini.





