sekilas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting mengingat pekerjaan di atas kapal perikanan tergolong berisiko tinggi.
“Risiko bukan hanya datang dari faktor alam, tetapi juga dari lingkungan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Latif menjelaskan bahwa Konvensi ILO 188 menyediakan kerangka kerja terkait standar kerja yang layak bagi awak kapal perikanan, sekaligus mewajibkan setiap negara menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma internasional. “Berbagai persoalan masih dihadapi awak kapal perikanan Indonesia, mulai dari perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai prosedur hingga praktik eksploitasi di atas kapal,” tutur Latif.
KKP sendiri telah menggelar pertemuan tingkat pimpinan tinggi untuk membahas ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jakarta pada 30 September 2025. Beberapa ketentuan dalam konvensi ini bahkan sudah diadopsi ke dalam regulasi, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Secara rinci, aturan turunannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
“Tata kelola awak kapal perikanan kami atur mulai dari hak dan tanggung jawab pemilik kapal, nakhoda, hingga awak kapal itu sendiri,” jelas Latif. Ia menambahkan, aspek perjanjian kerja laut, jam kerja dan istirahat, akomodasi yang layak, perlindungan kesehatan, keselamatan, jaminan sosial, hingga pengupahan juga telah diatur.
Selain itu, KKP terus menggencarkan sosialisasi serta memberikan pelatihan keselamatan dasar dan peningkatan keterampilan, disertai penyediaan saluran pengaduan terkait perselisihan, sengketa, maupun kasus yang dialami awak kapal perikanan sejak 2021.
“Tidak jarang KKP juga memfasilitasi pemulangan awak kapal perikanan korban penipuan, dugaan tindak pidana perdagangan orang, hingga nelayan pelintas batas dari negara tetangga,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi undang-undang. Ia juga memberi sinyal bahwa isu ratifikasi ini akan masuk dalam agenda Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk.
Konvensi ILO 188 yang diadopsi pada 2007 di Jenewa, Swiss, secara khusus menetapkan standar perlindungan bagi pekerja sektor kelautan dan perikanan, termasuk anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan.





