Purbaya Wacanakan Legalisasi Rokok Ilegal dengan Ketentuan Tertentu

foto/istimewa

sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pemberian pemutihan bagi produsen rokok ilegal, dengan catatan bahwa ke depannya seluruh produsen ilegal akan ditindak tegas. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah.

“Kami akan membangun kawasan industri hasil tembakau untuk para produsen gelap. Mungkin akan ada pemutihan, dosa-dosa sebelumnya diampuni. Namun setelah itu, ke depan kami akan menindak keras,” ujar Purbaya di Kudus, Jumat, 3 Oktober 2025, sebagaimana dikutip dari rekaman suara yang dibagikan tim internal kementerian kepada wartawan. Ia menambahkan, strategi ini bertujuan memberi kesempatan bagi pengusaha rokok ilegal untuk melegalkan usahanya.

Baca juga:

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang menyiapkan regulasi cukai yang sesuai bagi perusahaan-perusahaan kecil. Dengan begitu, mereka dapat terus bertahan tanpa menimbulkan gangguan pada pasar.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin terciptanya pasar yang adil bagi perusahaan besar maupun kecil. “Yang utama adalah lapangan kerja tetap terjaga. Tapi produsen ilegal harus tetap membayar, jangan sampai tidak,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah produsen rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Alih-alih menaikkan tarif cukai, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memfokuskan upaya pada pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau diharapkan mampu menarik produsen rokok ilegal untuk masuk ke jalur yang legal.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyesalkan keputusan Purbaya yang tidak menaikkan tarif cukai rokok. Peneliti CISDI, Beladenta Amalia, menilai langkah tersebut lebih menguntungkan industri rokok tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap tingkat konsumsi rokok nasional.

Menurut Beladenta, cukai rokok adalah instrumen fiskal paling efektif untuk mengendalikan konsumsi, mengingat produk ini berbahaya bagi kesehatan. “Cukai rokok seharusnya difokuskan untuk pengendalian konsumsi, bukan justru menyuburkan industri atau meningkatkan penerimaan negara,” ujar Beladenta saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 September 2025. Ia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan kompensasi guna menekan konsumsi rokok, misalnya dengan menaikkan harga jual eceran.

Artikel Terkait