sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola di BUMN, salah satunya melalui upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dukungan ini diberikan karena tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang menyebabkan inefisiensi dalam pelaksanaan bisnis di BUMN.
Beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN, menurut Budi, antara lain penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, serta kerugian keuangan negara.
“Oleh sebab itu, KPK berharap langkah Presiden dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk melakukan upaya preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Budi menambahkan, “KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha sebagai pedoman dalam penerapan prinsip bisnis yang berintegritas.”
Jika prinsip bisnis berintegritas diterapkan, Budi menekankan, BUMN dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan saat berbicara di hadapan sejumlah pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9), bahwa dirinya tidak ragu memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung untuk memeriksa pimpinan BUMN apabila ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan.
“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” ujar Presiden Prabowo.





