PPN DTP Perumahan 2026 Disebut Mampu Beri Kepastian bagi Pengembang

foto/istimewa

sekilas.co – CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menilai bahwa penerapan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti pada 2026 akan mendorong kepastian bisnis bagi pengembang perumahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberi keleluasaan bagi perusahaan properti dalam merencanakan pembangunan proyek perumahan.

Baca juga:

“(Kepastian) ini yang ditunggu. Pada pelaksanaan Program PPN DTP sebelumnya, insentif hanya diberikan selama 6 bulan (Januari–Juni 2025), lalu diperpanjang hingga akhir tahun. Hal itu sempat menimbulkan keraguan pelaku usaha soal efektivitasnya,” ujar Ali Tranghanda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia optimistis kepastian penerapan PPN DTP hingga akhir 2026 bisa menarik minat pelaku pasar, baik konsumen maupun pengembang, untuk memanfaatkan insentif tersebut.

“Data menunjukkan bahwa setiap periode pemberlakuan PPN DTP selalu berdampak signifikan pada peningkatan penjualan rumah, terutama yang ready stock,” jelasnya.

Meski memberikan kepastian bisnis sekaligus berpotensi mendongkrak penjualan, Ali mengingatkan bahwa pengembang perlu menyiapkan modal besar agar mampu menyediakan rumah ready stock.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyaluran insentif PPN DTP secara tepat sasaran, baik oleh pengembang maupun pihak perbankan.

“Pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap pengembang hingga perbankan untuk memastikan insentif ini tidak salah sasaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Fasilitas PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk satu unit hunian, tidak bisa digunakan untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Artikel Terkait