sekilas.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) senilai sekitar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun.
“Total nilai untuk reklamasi dan pascatambang saat ini mungkin sekitar Rp30-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Terkait 190 perusahaan tambang minerba yang izinnya masih ditangguhkan, Tri membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali beroperasi dengan membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk kepatuhan.
“Ketika perusahaan yang ditangguhkan sudah melakukan pembayaran dan melapor ke kami, izinnya akan dibuka kembali,” tambahnya.
Saat ini, kepatuhan perusahaan terhadap jaminan reklamasi dan pascatambang meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Tri menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah mendorong kepatuhan hingga mencapai 100 persen. Ia juga menekankan bahwa jaminan reklamasi dan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba setelah evaluasi menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Minerba, berdasarkan surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Tri menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
Selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.





