Sekilas.co – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025, dengan tingkat penyelesaian perkara 12,8 persen.
“Direktorat TPPA–TPPO baru terbentuk pada Oktober 2024. Sepanjang 2025, kami menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang,” kata Direktur TPPA–TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang tercatat meliputi kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi dan persetubuhan, pencabulan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Beberapa kasus menonjol antara lain TPPO bayi di Jawa Barat yang melibatkan 42 bayi, dengan 19 di antaranya berada di luar negeri dan satu bayi meninggal dunia. Kasus lain terjadi di Nusa Tenggara Timur yang kini memasuki tahap penuntutan, serta kasus penganiayaan anak di Jawa Timur yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir.
Sepanjang 2025, Direktorat TPPA–TPPO juga mengungkap 353 kasus TPPO dengan total korban 1.114 orang, terdiri dari perempuan, anak, dan laki-laki dewasa. Dari jumlah tersebut, 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam.
Nurul menambahkan, pihaknya juga mengungkap kasus “pengantin pesanan” dari Indonesia ke Cina serta penyelundupan 80 warga negara Bangladesh melalui Cilacap menuju Australia.
Ia menekankan, meski menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan sumber daya manusia, Direktorat TPPA–TPPO terus meningkatkan daya ungkap kasus, memperluas sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta membangun sistem pelaporan daring.
“Kami memiliki program kampanye Rise and Speak untuk mendorong korban berani melapor. Semakin banyak laporan yang masuk justru menunjukkan kesadaran masyarakat meningkat,” ujarnya.





