21 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Polsek dan Pos Polisi di Malang

foto/istimewa

Sekilas.co – Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor Polsek Pakisaji serta tiga pos polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, di Malang, Senin, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut, 15 orang merupakan dewasa dan enam lainnya masih berusia anak-anak.

Baca juga:

“Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar, dan dari hasil pengembangan ditetapkan 21 tersangka, dengan enam di antaranya masih berstatus anak,” kata Danang.

Para tersangka dewasa yang diamankan yakni SDA (22), MAF (19), TF (19), MRA (19), RJA (18), MAW (18), ADS (18), RAA (20), SAP (21), RP (20), MM (20), FSB (20), FFH (19), GP (24), dan IC (22). Sementara enam tersangka anak berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Secara keseluruhan terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran perusakan, yaitu Kantor Polsek Pakisaji, Pos Lalu Lintas Kebonagung, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas Kepanjen.

Danang menambahkan, aksi anarkis tersebut terjadi pada Minggu (31/8) dini hari. Kejadian berawal dari sebuah seruan di grup WhatsApp yang dibagikan oleh FSB, sebagai respons terhadap dinamika sosial dan politik di Indonesia.

“Lalu ada seorang pelaku yang mengirimkan pesan dengan narasi ‘pos polisi saja’,” ujarnya.

Melihat respons tersebut, FSB kembali mengirim pesan berupa ajakan untuk berkumpul dan berangkat bersama melakukan perusakan.

Para tersangka kemudian bergerak bersama menggunakan sepeda motor menuju sejumlah lokasi sasaran.

Titik pertama yang dirusak adalah Pos Lalu Lintas Kebonagung pada pukul 03.00 WIB. Selang 15 menit, sekitar pukul 03.15 WIB, rombongan melanjutkan aksi ke Kantor Polsek Pakisaji. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka merusak Pos Simpang 4 Kepanjen, lalu tak lama kemudian beralih ke Pos Laka Satlantas di wilayah yang sama.

“Awalnya ada tiga orang yang diamankan sesaat setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang,” kata Danang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi perusakan ini dipicu oleh provokasi informasi yang beredar di media sosial serta situasi sosial saat itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP, atau Pasal 160 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 406 KUHP, atau Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel Terkait